Kasus mulai mencuat setelah IND, 22 tahun, mantan mahasiswa Fakultas Hukum UI, melaporkan kasus perkosaan yang dilakukan dosen pembimbing skripsinya, TN. Laporan dibuat melalui pengacaranya ke Kantor Kepolisian Polda Metro Jaya.
Santi menerangkan, laporan sebenarnya telah disampaikan kepada pihak Rektorat beberapa waktu lalu. Namun, lataran tidak mendapat respon, kasus itu kemudian ia alihkan kepada pihak kepolisian.
Kepada penyidik, IND menjelaskan bahwa pemerkosaan itu terjadi sekitar 23 Mei 2007 ketika ia akan mengkonsultasikan tulisan skripsinya. Sebagai dosen pembimbing, TN meminta IND untuk menemuinya di Apartemen Ambassador.
Permintaan itu ia sanggupi. Wanita berjilbab itu kemudian menemui TN di ruang lobi. Pertemuan di ruangan itu berlangsung singkat. TN lalu mengajak IND untuk naik ke lantai 11 dengan alasan sulit berkonsentrasi. Disanalah kemudian TN menggerayangi tubuh IND.
“Korban sempat melawan,” kata Santi. Tak hanya itu, aksi pelecehan juga kerap dilakukan TN di ruang kantornya yang berada di gedung Artaloka lantai 15. “Informasi yang kami peroleh IND bukanlah korban yan pertama,” kata Santi.
Meski kejadian itu telah berlangsung lebih dari setahun, IND selama ini memilih untuk tutup mulut lantaran masih dalam keadaan tertekan. “Kalau malam kami masih sering telepon-teleponan, dan korban kerap menangis,” katanya.
Riky Ferdianto