TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat kembali tutup hari ini, Kamis, 25 Februari 2021, hingga besok, Jumat, 26 Februari karena adanya tujuh kasus baru COVID-19. Semula seorang hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita terpapar COVID-19 berdasarkan tes swab.
Selasa, 23 Februari, pengadilan menyelenggarakan tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai. “Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar COVID-19," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Baca: Tiga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Tutup 3 Hari Mulai Senin Depan
PN Jakarta Pusat memutuskan mengalihkan kegiatan dan para pegawai menjalani kerja dari rumah. "Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan," ujar Bambang.
PN Jakarta Pusat menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
2. Perdata: Herlina (081770722011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Selama penutupan gedung pengadilan didisinfektan dan disterilisasi. "Kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021," kata Bambang.
PN Jakarta Pusat sudah pernah ditutup tiga kali akibat adanya temuan kasus COVID-19 pada 2020.
Penutupan pertama PN Jakarta Pusat dilakukan pada akhir Agustus 2020 selama sepekan. Kedua dilakukan pada Oktober 2020 selama tiga hari karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor itu terpapar COVID-19. Yang ketiga, penutupan berlangsung pada Senin, 21 Desember 2020 hingga Rabu, 23 Desember.