Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Lalu bagaimana perusahaan dan pabrik bir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah lama memiliki saham perusahaan dan pabrik bir. Kepemilikan tersebut tercatat di dalam perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen. Dikutip dari situs Delta Djakarta, pabrik bir berada di Bekasi Jawa Barat.
Pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis brand miras seperti Anker Beer, Anker Lychee, Anker Stout, Carlsberg, Kuda Putih, San Miguel Light, San Miguel Pale Pilsen, dan San Miguel Cerveza Negra.
Namun, sebelum Jokowi memutuskan mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru menyatakan untuk menjual saham perusahaan bir PT Delta.
Baca juga : Cabut Lampiran Perpres Invetasi Miras, Bahlil Sebut Jokowi Tidak Demokratis
Dalam perjalanannya, proses menjual saham bir ini tidak mudah karena mesti mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.
Sedangkan, DPRD tak mau melepas lantaran perusahaan tersebut ikut menambah pundi APBD DKI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima dividen atau laba Rp 100,48 miliar di tahun 2019 dari kepemilikan saham di PT Delta Djakarta.
“Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham PT Delta,” kata Riza sebelum adanya pencabutan lampiran Perpres investasi miras.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA | EGY ADYATAMA