Tempo.co, Jakarta - Michael Hilman, Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, mengatakan dua kliennya yang bernama Kelvin Molama dan Roland Levy dikenakan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Rajid Patiray. Kedua aktivis itu dituduh melakukan penganiayaan usai mahasiswa Papua melakukan demonstrasi menolak otonomi khusus pada 27 Januari 2021 di depan Gedung DPR RI.
Dalam demo tersebut, Roland merupakan koordinatornya. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada Rabu kemarin. Roland ditangkap jam 4 subuh dan jam 6 kawan Kevin ditangkap. Kami menganggap kasus ini kasus yang dipaksakan," ujar pria yang akrab disapa Mike itu saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Maret 2021.
Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap Polda Metro Diduga Terlibat Perkelahian, Kronologinya?
Mike mengatakan kliennya menolak tuduhan penganiayaan itu. Ia mengatakan Roland dan Kelvin bahkan tidak kenal dengan sosok Rajid.
Dari informasi yang mereka himpun, Mike mengatakan, sosok Rajid dikenal suka menyebarkan berita atau poster atas nama aliansi Mahasiswa Papua kepada media. Namun, di kalangan aktivis Papua nama Rajid tidak pernah diketahui sosoknya.
"Sehingga mereka ini (Roland dan Kelvin) merasa dirugikan lah seperti itu," kata Mike.
Mike mengatakan pemeriksaan terhadap kedua kliennya dilakukan sejak Rabu subuh hingga Kamis dini hari pukul 03.12 WIB. Mike tak menjelaskan jumlah pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik kepada para terduga pelaku penganiayaan itu.
Lebih lanjut, Mike mengatakan pihaknya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan alias BAP. Sebab mereka merasa penangkapan itu tak sesuai dengan prosedur. Mike mengatakan, pada saat penangkapan polisi tak menunjukkan surat penangkapan serta tuduhan pidana kepada kedua kliennya.
Kedua aktivis mahasiswa Papua itu sampai saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan lanjutan. Untuk saat ini, keduanya diancam dengan Pasal 170 dan 365 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan.
M JULNIS FIRMANSYAH