TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan yang kedapatan nekat masuk jalur busway termasuk yang menjadi viral..
Prasetya mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat 7 yang menyatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur tersebut.
Pernyataan Prasetia itu menanggapi kejadian beberapa pengendara sepeda motor yang menerobos jalur busway di sekitar halte Taman Kota, koridor 3, pada Rabu, 3 Maret sekitar pukul 07.40 WIB. Dalam video amatir yang beredar, dua orang petugas sterilisasi jalur tengah menghadang beberapa pengendara motor yang memaksa menerobos jalur busway.
Salah satu pengendara justru turun dari motor dan memaksa membuka portal dan memarahi petugas itu.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak diperuntukan untuk kendaraan selain Transjakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Maret 2021.
Prasetia mengatakan kejadian tersebut bukan yang pertama kali. Bahkan, beberapa kejadian sebelumnya memakan jiwa. Prasetia menyebut tak jarang pengendara justru memalahi petugas yang melarang mereka melintas.
“Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan. Dengan ini kami berharap bisa menjadi contoh pengendara lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutur dia.
Baca juga : Viral Satpol PP Galak ke Pemain Skateboard di Trotoar, Wagub DKI Bela Anak Buah
Ia mengatakan Transjakarta telah melengkapi semua armada busnya dengan kamera pengintai alias CCTV di bagian depan dan belakang. Mereka juga telah memasang portal-portal khusus di daerah padat lengkap dengan petugas untuk sterilisasi jalur busway.
Transjakarta, lanjut Prasetia, telah bekerja sama dengan Polda Metri Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menegakkan aturan yang berlaku.
ADAM PRIREZA