Ditemui di rumahnya Pondok Maharta, Tajur Ciledug, pria dengan berjenggot panjang itu mengatakan tidak mau bicara panjang lebar.
"Saya menunggu proses hukum, kalau mereka lapor lalu saya dipanggil polisi saya akan bicara. Saya tidak kenal (-identitas) penghuni rumah itu,"kata Ruli.
Menurut Ruli penghuni rumah itu mengembangkan opini, berkoar di media sosial lalu menarik perhatian media.
"Padahal saya menutup
akses jalan itu sesuai pasal kitab undang undang hukum pidana.(KUHP). Kalau Anda (wartawan) masuk pekarangan orang tanpa seijin saya bisa kena pasal, saya laporkan,"kata Ruli.
Pengamatan Tempo, pada bagian depan persis di ujung jalan masuk tepat pada plang jalan Kavling Brebes dipasang pintu pagar besi setinggi lebih kurang 3 meter yang digembok.
Pada bagian atas dipasang papan besi dengan huruf kapital ditulis 'Dilarang Masuk Tanah Pribadi.' Lalu di bawahnya huruf lebih kecil ada tulisan 'pasal 551 KUHP.'
Dari pintu besi selebar 2,5 meter terus ke arah belakang memanjang sepanjang 88 meter dipagar tembok durakon setinggi dua meter, lalu di atasnya dibentangkan kawat berduri.
Tepat di pintu masuk bangunan yang ditempati Hadianti itulah akses pintu keluar masuk dimatikan.
"Kenapa saya matikan akses keluar masuk ke rumah itu, karena penghuninya bukan tetangga yang baik,"Ruli beralasan.
Sedangkan kepada Bidan Ruslaini Ghazali seorang tetangga satu- satunya yang rumahnya persis menempel di samping kiri bangunan yang ditempati Hadianti diberikan akses jalan melalui pintu pagar besi.
"Kepada bidan Ruslaini Ghazali saya berikan kunci pintu. Karena sejak dulu kala dia tetangga baik,"kata Ruli santai.
Sebaliknya Ruli menambahkan penghuni bangunan di kolam renang yang dulu milik ayahnya Anas Burhan adalah tetangga yang tidak baik.
Baca juga: Sengketa Lahan di Tangerang, Satu Keluarga Terkurung Tembok Kawat Berduri
Adapun masalah penembokan pagar yang mengurung keluarga Hadianti ini saat ini dalam penanganan kepolisian.
Kapolsek Ciledug Komisaris Wisnu Wardhana melalui pesan WhatsApp kepada Tempo menyatakan kasus hukumnya dalam proses di Polres Metro Tangerang.
"Kasus sengketa tanah dan pengancamannya.
Dari pihak yang membangun pagar mengancam yang di dalam pagar,"kata Wisnu.
Wisnu menyebutkan pengancaman dimaksud karena pagar roboh, pembangun pagar menuding korban yang merobohkan tapi penghuni bangunan beralasan pagar durakon roboh akibat banjir.
Ruli pun membantah dengan alibi tertentu. Dia mengatakan, "Kenapa kalau roboh akibat banjir pagar beton itu ambruknya ke arah jalan (luar) seharusnya diterjang air ambruk ke dalam," demikian Ruli, terkait kisruh buntut sengketa lahan tersebut.
AYU CIPTA