TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Gubernur Anies Baswedan memaksimalkan peran Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta. Dengan keberadaan KPK DKI ini seharusnya kasus korupsi Sarana Jaya bisa dicegah.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. BUMD DKI itu diduga terlibat korupsi pengadaan tanah 4,2 hektare di kawasan Munjul dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Kami berharap peran KPK DKI dimaksimalkan untuk mencegah korupsi," kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI itu saat dihubungi, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut dia, KPK DKI yang dibentuk Anies itu mempunyai peran sebagai institusi yang bisa mencegah korupsi di lingkungan Pemerintahan DKI. Semestinya, KPK DKI berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sistem yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
"Karena KPK DKI punya peran preventif agar kasus korupsi bisa dicegah," ujarnya.
Adapun KPK DKI dikukuhkan Gubernur Anies pada 3 Januari 2018. Komite itu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).