TEMPO.CO, Jakarta- Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu diwarnai sejumlah insiden.
Rizieq dan kuasa hukumnya berkukuh meminta hakim menggelar sidang secara offline, bukan virtual. Dalam sidang yang lalu, Rizieq tidak didatangkan karena sidang virtual. Salah satu kuasa hukum, Munarman, mengatakan sidang online itu melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Sudah banyak sekali pelanggaran yang terjadi. Karena itu supaya pelanggaran tidak terjadi, penzaliman, dan hak HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak makin banyak yang hilang, kami meminta untuk persidangan dilakukan secara normal alias offline," ujar Munarman, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca juga: Munarman Buka 3 Alasan Pengajuan Rizieq Shihab: Sidang Virtual Ini Langgar Perma
Berikut sejumlah fakta persidangan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
1. Kuasa Hukum Ancam Baca Eksepsi dari Luar Pagar PN Jaktim
Tim penasihat hukum Rizieq Shihab ngotot meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada Selasa pagi, 23 Maret 2021. Mereka mengancam tak masuk ke ruang persidangan jika permohonannya tidak dipenuhi.
"Jika HRS tetap tidak bisa dihadirkan, tim penasihat hukum akan membacakan eksepsinya di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata salah satu penasihat hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, Selasa, 23 Maret 2021.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya tak bisa memenuhi permohonan pihak Rizieq Shihab. Ia mengatakan jalannya persidangan hari ini akan tetap digelar secara virtual, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Rujukan kami Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan di kantor minimal diberi jarak satu meter," kata Alex Adam.
2. Rizieq Minta Sidang Offline
Rizieq Shihab yang mengikuti sidang virtual juga mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara secara langsung. Dia berjanji bakal mengikuti sidang dengan tertib jika permohonan itu dikabulkan.
"Kepada majelis hakim agar ada penetapan digelar secara offline. Kalau digelar langsung, kami akan ikut dengan tertib," ujar Rizieq dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa, 23 Maret 2021.
Rizieq Shihab mengatakan dirinya yang paling terdampak terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta agar hakim mengabulkan permohonannya.
Majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa berjanji akan mempertimbangkannya. Hakim akan mengkaji terlebih dahulu keadaan permohonan terdakwa. "Karena jaksa minta online, majelis hakim sudah menerapkan sidang akan digelar secara online," ujar Suparman.
3. Munarman Bentak Jaksa Penuntut Umum
Kuasa hukum Rizieq, Munarman, berkukuh mengajukan permohonan agar sidang digelar secara langsung. Munarman bahkan sempat membentak jaksa penuntut umum lantaran menyela saat dia bicara menyampaikan permohonan.
"Anda diam dulu! Ini giliran saya! Anda diam dulu!" bentak Munarman di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
JPU yang mendapat bentakan itu tetap melanjutkan intervensi dengan memanggil hakim. Melihat kondisi yang makin tak kondusif, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa meminta kedua belah pihak diam.
Suparman kemudian mengatakan permohonan Rizieq Shihab itu akan ditampung dan dipikirkan terlebih dahulu. "Secara subtansif, bagaimana sidang bisa berjalan secara berkualitas. Jadi untuk sementara keberatan kami tampung dulu, sambil kami kaji juga," ujar Suparman.
4. Polisi Putar Asmaul Husna untuk Peringatkan Simpatisan Rizieq
Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.00, Selasa, 23 Maret 2021. Mereka datang untuk memberi dukungan terhadap mantan pimpinan FPI yang akan menjalani sidang virtual itu.
Kedatangan massa disambut aparat kepolisian yang berjaga dan Tim Satgas Covid-19. Polisi mengingatkan kerumunan massa soal aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan, sambil memutarkan lantunan Asmaul Husna atau 99 nama Allah SWT.
"Ayo jangan bergerombol, gunakan masker dengan baik, jaga jarak agar Covid-19 bisa pergi dari negara kita," kata salah satu petugas melalui pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Lantunan Asmaul Husna diputarkan petugas melalui ponsel yang didekatkan ke pelantang suara. Massa demonstran yang awalnya tak terima ditertibkan petugas, perlahan mulai menurut dan mengikuti arahan.
5. Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq
Polisi membubarkan puluhan ibu-ibu simpatisan Rizieq yang sempat menggelar aksi dengan melantunkan zikir di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Sumarno di samping PN Jakarta Timur. Para simpatisan tersebut sebelumnya juga meneriakkan tuntutan agar Rizieq Shihab dibebaskan.
Pembubaran aksi dilakukan oleh Polisi Wanita dari Kepolisian Resor Jakarta Timur. Sempat terjadi ketegangan ketika simpatisan Rizieq menolak peringatan aparat. Namun mereka akhirnya membubarkan diri.
6. Rizieq Semprot Jaksa Penuntut Umum
Rizieq Shihab sempat memprotes ucapan jaksa penuntut umum yang meragukan imbauan kepada para pendukungnya. Hal ini terjadi setelah Rizieq membacakan surat imbauan kepada para pendukungnya yang menghadiri persidangan di luar PN Jaktim agar tertib dan disiplin serta menaati protokol kesehatan.
Rizieq membuat imbauan tertulis ini demi meyakinkan hakim agar permohonannya terkait sidang offline dikabulkan. Namun sebelum hakim mengetuk palu untuk memutuskan sidang digelar secara langsung, JPU mempertanyakan jaminan Rizieq terkait ketertiban dan disiplin protokol kesehatan itu.
"Karena kita harus tegas dan teguh, agar dibacakan apa jaminannya? Kalau hanya imbauan, itu bisa menimbulkan klaster baru," ujar jaksa.
Ucapan jaksa dinilai Rizieq sebagai penghinaan karena menganggap remeh imbauannya. Ia pun menuding JPU tidak beradab dan beretika. "Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap imbauan prokes. Imbauan ini merupakan dukungan terhadap pemerintah dalam menangani pandemi. Tolong hargai imbauan prokes."
7. Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq Shihab agar sidangnya digelar secara langsung. Majelis hakim sekaligus meminta Rizieq menjamin tak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam persidangan mendatang.
"Menimbang majelis hakim diberi waktu terbatas, dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Beberapa pertimbangan lainnya, majelis hakim menilai sidang virtual Rizieq Shihab memang pernah mengalami gangguan sinyal seperti pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada para penasihat hukumnya.
Meskipun permohonan Rizieq dikabulkan, Suparman mengatakan terdakwa harus menjamin beberapa hal, seperti tidak adanya kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Jaminan itu disampaikan Rizieq dalam keterangan tertulis.
"Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apa bila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," kata Suparman sambil mengetuk palu.
Sidang Rizieq Shihab hari ini selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA