TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sangsi pemerintah mampu mengendalikan pekerja informal tidak mudik Lebaran 2021. Menurut dia, pekerja informal bakal tetap lolos pergi ke kampung halaman.
"Saya yakin tidak mampu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 10 April 2021.
Shafruhan memperkirakan, pekerja informal akan berangkat mudik sebelum 6 Mei 2021. Mereka kemudian kembali ke Ibu Kota setelah 17 Mei 2021.
Alhasil bisa jadi muncul penumpukan penumpang di luar masa larangan mudik ini. Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini berbeda dengan pekerja formal, baik aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan swasta yang memerlukan izin dari pimpinan tempatnya bekerja agar bisa keluar daerah.
Baca juga: DKI Ubah Jam Operasional Transportasi Publik jika Warga Berkerumun Saat Lebaran
"Ini kan yang paling rawan justru sebenarnya kalau yang mudik itu adalah pekerja-pekerja informal," jelas dia.
Pemerintah DKI Jakarta berupaya mencegah kepergian pekerja informal saat mudik Lebaran 2021 dengan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM). Pekerja informal dan masyarakat yang tak bekerja wajib mengantongi SIKM untuk keluar-masuk Ibu Kota pada 6-17 Mei 2021.
Warga dapat mengurus SIKM di kelurahan setempat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo meyakini, proses pembuatan SIKM hanya memakan waktu satu hari.
Selain itu polisi juga akan memperketat pos penjagaan di perbatasan Ibu Kota selama masa larangan mudik. Polisi juga akan menjaga jalur tikus untuk keluar dari Ibu Kota.