TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan swasta tidak mencicil tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri tahun ini. Menurut dia, DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Kami ikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR. Semua swasta kami minta untuk bisa mengikuti," kata Wagub DKI usai mengikuti rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh. Dia meminta agar perusahaan mencairkan THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Riza Patria berujar banyak tenaga kerja yang mencari nafkah di Ibu Kota. Untuk itu, perusahaan harus membayar penuh THR pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
"Pengusaha kami harapkan memberikan kompensasi THR bagi karyawan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Baca juga: ASN Mudik Lebaran Akan Dikenai Sanksi