TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah akan mengawasi pelanggaran kebijakan larangan THR dicicil. Dinas Tenaga Kerja DKI akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada perusahaan untuk tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.
"Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak mentaati ketentuan tersebut," kata dia saat dihubungi, Senin malam, 12 April 2021.
Setelah menerima aduan, Disnakertransgi bakal mengecek apakah perusahaan yang dilaporkan ini terdampak pandemi Covid,-19. Jika terdampak pandemi, pemerintah DKI akan mengarahkan untuk dilakukan perundingan bipartit atau bahkan tripartit.
Andri tak mau berspekulasi apabila terdapat perusahaan yang terdampak pandemi, tapi tetap tak mampu membayar penuh THR. Dinas Tenaga Kerja DKI mengacu pada hasil pengawasan dan aduan yang masuk.
Namun yang pasti, THR adalah hak pekerja yang harus ditunaikan. Dia menegaskan, perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mencicil THR.
"Yang jelas sekali lagi kami tetap mengamankan kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan para pekerja bahwa THR tidak dicicil, titik," ujar Andri.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh. Dia meminta agar perusahaan mencairkan THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Wajib Berikan THR Tepat Waktu