JAKARTA- Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022. Seluruh proses PPDB selama masa pandemi Covid-19 dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PPDB diselenggarakan untuk memberikan kesetaraan kesempatan bagi warga dari seluruh latar belakang. “Diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Mei 2021.
Nahdiana mengatakan ada empat jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, pertama adalah jalur prestasi untuk anak yang menunjukkan prestasi akademik maupun nonakademik. Selanjutnya adalah jalur afirmasi untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Jalur kedua adalah zonasi sekolah untuk anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. Hal itu disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah terkait.
Terakhir, kata Nahdiana, adalah jalur pindah tugas orang tua dan anak guru yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya telah pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. “Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB),” kata Nahdiana.
Baca juga: Menjelang PPDB, Orang Tua Murid Ambil Ancang-ancang Jika Masih Pakai Batas Usia
ADAM PRIREZA