TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan ihwal kasus pemuda yang meninggal sehari setelah menerima vaksin AstraZeneca. Pemerintah DKI mengusulkan agar Kemenkes menambah ketentuan skrining dalam konteks usia guna mencegah risiko efek samping vaksin.
"Karena kita ketahui laporannya ada risiko pembekuan atau blood clot kalau dilakukan vaksinasi pada orang-orang yang berusia relatif muda," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.
Menurut Anies, pada Senin siang pukul 12.30, Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkes menggelar rapat untuk membahas meninggalnya Trio Fauqi Virdaus. Trio merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun asal Buaran, Jakarta Barat, yang meninggal sehari setelah menerima vaksin AstraZeneca.
Rapat itu juga dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Anies menyoroti soal batas usia pemberian vaksin AstraZeneca.
Anies mengatakan di beberapa negara Eropa, vaksin AstraZeneca diutamakan untuk warga berusia di atas 40 tahun. Bahkan, ada yang di atas 60 tahun.
Karena itulah, Anies mengusulkan adanya tambahan ketentuan skrining saat vaksinasi Covid-19. "Kami sampaikan lalu dari Kemenkes akan membahas. Nanti kami tunggu arah kebijakannya," ucap dia.
Sebelumnya, kasus pembekuan darah atau blood clot usai pemberian vaksin AstraZeneca ditemukan sejumlah negara. Misalnya, Denmark, Australia, dan Inggris. Penyaluran vaksin jenis ini sempat dihentikan masuk Indonesia. Namun, kini vaksin AstraZeneca sudah diedarkan di Tanah Air.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Mulai Disuntikkan di DKI, Ini Urutan Prioritas Penerimanya