TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi arus balik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya akan menggeser pos penyekatan ke jalur masuk Jabodetabek.
Penggeseran pos penyekatan ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya setelah berakhirnya operasi penyekatan mudik sejak semalam. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemudik yang hendak balik dari mudik Lebaran, yaitu surat bebas Covid-19.
"Warga Jakarta yang mudik dan akan pulang ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah di mana mereka mudik, memperlihatkan surat bebas Covid-19 di titik pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Mei 2021.
Yusri mengatakan polisi akan melakukan pemeriksaan pemudik yang balik lagi ke Jakarta di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan untuk dari arah Barat, pemeriksaan dilakukan di Pos Cikupa, Tangerang.
Sementara di ruas jalan arteri pemeriksaan akan berlangsung di Jatiuwung dan Kedungwaringin. "Teknisnya semua kami lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19," kata Yusri.
Baca Juga:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Ketupat Jaya 2021 sejak 6 Mei 2021 pukul 00.00 dan berakhir pada 17 Mei 2021. Petugas melakukan penyekatan kepada warga yang hendak mudik.
Untuk menjaring para pemudik, sebanyak 31 pos pengamanan larangan mudik dibangun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan mulai beroperasi mulai 6 - 17 Mei 2021. Pos tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni 17 titik check point dan 14 titik penyekatan.
Adapun fungsi dari kedua pos tersebut berbeda. Pada titk check point petugas akan melakukan penyaringan kendaraan-kendaraan yang dicurigai akan mudik dan menegakkan protokol kesehatan. Sementara di titik penyekatan, petugas akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Baca juga: Cek Arus Balik Lebaran, Polisi Siapkan Rapid Test Antigen di Perbatasan Depok