TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Contohnya, kata dia, tentang tak ada satu saksi ahli yang menyebutkan bahwa kenaikan Covid-19 di Megamendung dan di Kabupaten Bogor akibat kerumunan di Simpang Gadog.
"Bahkan mereka semua mengaku bahwa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bogor sudah ada sebelum kerumunan Simpang Gadog, dan juga mengakui bahwa pascakerumunan simpang Gadog tidak ada klaster baru bernama klaster HRS atau klaster MS atau klaster Simpang Gadog, dan sebagainya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Saksi ahli yang dimaksud Rizieq adalah pakar yang dihadirkan oleh jaksa sendiri yaitu, epidemiolog Hariadi Wibowo dan Panji Fortuna. Sementara ahli yang dihadirkan oleh kubu Rizieq adalah pakar kesehatan, dr. Tonang.
Rizieq melanjutkan, saksi fakta dari Puskesmas Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Ramli Ramdan dan Kepaa Seksi Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana, yang dihadirkan jaksa juga tidak ada yang menyatakan kenaikan Covid-19 karena kerumunan di Simpang Gadog.
"Namun JPU tetap saja keras kepala dan ngotot bahwa kerumunan Simpang Gadog telah menyebabkan kenaikan Covid-19 tanpa pembuktian ilmiah," kata Rizieq.
Kerumunan di simpang Gadog, Megamendung, Jawa Barat, terjadi saat Rizieq akan menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat pada Jumat, 13 November 2020. Rizieq menyebut kerumunan itu bukan terjadi karena kesengajaan.
"Begitu saya keluar tol, masih sepi, tol yang arah ke Puncak bukan yang arah ke Ciawi ya. Begitu sampai di Simpang Gadog, ternyata orang sudah penuh di sana," kata Rizieq Shihab memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei lalu.
Baca juga: Baca Pembelaan, Rizieq Shihab Menangis Cerita Tekad Pulang ke Tanah Air
M YUSUF MANURUNG