TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dalam kasus korupsi pengadaan tanah oleh Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk program rumah DP 0. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi pengadaan tanah di Munjul," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Mei 2021. Saksi pertama adalah Ucu Samsul Arifin, staf marketing di Kantor Jasa Penilai Publik Wahyono Adi dan Rekan. Kedua, pihak swasta bernama Andyas Geraldo.
Kemarin lusa, KPK juga memeriksa dua saksi. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
KPK menetapkan eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas memecat Yoory karena terseret kasus korupsi soal pengadaan tanah di Munjul.
KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk program rumah DP 0 Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul pada 2019.
KPK mengendus potensi kerugian negara hingga Rp 100 miliar. Kerugian itu terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar.
Selain Yoory, ada tiga tersangka lainnya, yaitu Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan si penjual tanah dari PT Adonara Propertindo dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP 0.
Baca: Rumah DP Nol Bisa Dibeli Warga Bergaji Rp 14 Juta, PSI: Tak Diminati Kaum Bawah
LANI DIANA | ROSSENO AJI