TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, menganggap program hunian Rumah DP Nol rupiah sepi peminat.
Sebab, pemerintah DKI mengubah syarat penghasilan calon pembeli.
"Ketika Pergub syarat ini berlaku, di situ sudah jelas bahwa program itu kurang peminat dari kalangan bawah yang mengajukan kepemilikan rumah DP nol ini," kata dia saat dihubungi, Kamis, 18 Maret 2021.
Eneng mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada poin menimbang huruf a tertera bahwa pemerintah DKI menemukan kendala pada mekanisme pengisian hunian DP nol rupiah.
"Di dalam Pergub 14/2020 tentang fasilitas pembiayaan program DP nol, Anies mengakui bahwa batas atas penghasilan naik menjadi Rp 14,8 juta karena kondisi tingkat hunian masih rendah dan kendala pada mekanisme pengisian hunian," jelas politikus Partai Solidaritas Indonesia disingkat PSI ini.
Namun, di aturan ini tak mengatur soal syarat penghasilan. Naiknya syarat penghasilan calon pembeli rumah DP nol termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pasal 7 Pergub 104/2018 menjadi salah satu pertimbangan dinaikkannya batas atas penghasilan calon penerima rumah DP nol dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.
Eneng lantas mempertanyakan bagaimana program ini dapat dimiliki oleh warga Ibu Kota yang berpenghasilan rendah jika syarat penghasilan ditingkatkan.
"Bagimana program DP nol memang menyasar bagi warga Jakarta, khususnya warga Jakarta yang berpenghasilan rendah, berpenghasilan UMR (upah minimum regional) misalnya," ujar dia.
Baca juga : Dugaan Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, DPRD DKI Panggil Sarana Jaya Hari Ini
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penetapan batasan penghasilan tertinggi program Rumah DP nol rupiah menjadi Rp 14,8 juta bertujuan untuk memperluas cakupan masyarakat penerima manfaat.
Sarjoko menyebut perluasan untuk program Rumah DP Nol itu sesuai dengan perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019. Dalam peraturan itu, batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta rupiah, sebelumnya Rp 7 juta.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA