TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang kepada pesepeda nakal yang keluar jalur sepeda. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda ini tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).
"Kalau tilang tidak perlu masuk pergub, karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo di Bundaran HI, Rabu 2 Jui 2021.
Peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda sudah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur tilang kepada pesepeda pelanggar lalu lintas tersebut. Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.
"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," katanya.
Sambodo mengatakan semua pihak yang terlibat dalam Crime Justice System (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang terhadap pesepeda ini. SOP ini diperlukan agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapan tilang sepeda di lapangan. "ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.
Rencana penerapan tilang terhadap sepeda itu menguat setelah viral pengendara motor mengacungkan jari tengah karena kesal kepada kelompok pesepeda road bike yang gowes di luar jalur sepeda dan mengokupasi jalan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Polisi Awasi Pesepeda Nakal yang Keluar dari Jalur Sepeda