TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerjunkan anggotanya untuk mengawasi pesepeda mulai hari ini. Pesepeda nakal yang keluar jalur sepeda akan ditegur dan menerima sosialisasi.
"Hari ini mulai pukul 06.30 tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya di atas 06.30," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Mei 2021.
Dari hasil rapat bersama Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi kepada para pesepeda untuk gowes keluar jalur sepeda hanya pada pukul 05.00 sampai 06.30 di hari kerja. Di luar jam tersebut, Ditlantas Polda Metro akan memberikan sanksi berupa tilang sebesar Rp 100 ribu.
Sanksi akan mulai diberlakukan setelah sosialisasi aturan gowes selesai dilakukan. Namun, Sambodo mengatakan bentuk sanksi terhadap pesepeda itu masih digodok sampai saat ini.
"Ini mungkin untuk pertama kali di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," ujar Sambodo.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI juga tengah menggodok kebijakan tentang jalur khusus sepeda road bike. Jalur ini akan mengakomodasi pengguna sepeda yang ingin melaju lebih kencang, dibanding sepeda biasa.
Salah satu ruas jalan yang akan digunakan untuk road bike itu adalah jalan layang non-tol atau JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang. Jika masih kebijakan sudah berjalan, Sambodo mengatakan pihaknya tak akan segan menindak pesepeda nakal.
Baca juga: Jam Lintas Road Bike Diatur, Pengamat: Pesepeda Juga Harus Tertib