TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.
Jokowi mengatakan soal detail pelaksanaan PPKM darurat ini, ia menyerahkan ke Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkan dengan sedetilnya mengenai pembatasan ini.
Dalam panduan implementasi PPKM darurat yang telah beredar, diterangkan bahwa target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu per hari lewat pelaksanaan pengetatan ini.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PPKM darurat untuk wilayah Jabodetabek adalah:
DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Sedangkan untuk Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang, asesmen yang dilakukan adalah pada level 3.
Mengenai cakupan pengetatan aktivitas:
1. Work from Home untuk sektor non esensial sebesar 100 persen
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work form office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19 serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan
tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai
tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum
dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi
(konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak
menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya
diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi
jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta
Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap
diberlakukan.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan dalam paparannya menyebut, DKI Jakarta membutuhkan bantuan pemerintah pusat untuk pelaksanaan PPKM darurat ini.
Anggota DPRD DKI Mujiyono pun menyebut tanpa bantuan pemerintah pusat, ekonomi Jakarta akan berantakan jika diberlakukan PPKM darurat. Alasannya anggaran DKI saat ini cekak.
#jagajarak
#cucitangan
#pakaimasker
Baga juga: PPKM Darurat di DKI, DPRD: Kalau Pusat Tak Bantu, Ekonomi Berantakan