3. Buka Pengaduan
Sebelum sidak di pos penyekatan Daan Mogot, Anies telah mengimbau karyawan perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal agar melapor jika tetap diminta bekerja dari kantor. Aduan dapat dibuat melalui aplikasi JAKI.
"Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi, yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat," ujar Anies dalam konferensi pers daring bersama Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 5 Juli 2021.
Sebelumnya, polisi menyekat puluhan titik baik di dalam maupun area perbatasan Jakarta selama PPKM Darurat, Langkah ini diambil untuk menekan kasus positif Covid-19.
Perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal juga diperintahkan untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah. Namun sejumlah perusahaan diduga tak menaati aturan itu sehingga banyak pekerja nekad ke kantor.
Sejumlah karyawan kantor non-essential dan kritis meninggalkan kantor setelah disidak oleh Gubernur DKI Anies Baswedan di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Masa PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021. Facebook/Anies Baswedan
Selain mengadang pekerja dari sektor nonesensial dan nonkritikal di Daan Mogot, Anies Baswedan juga mencegat para pekerja di Stasiun Cikini. "Kami saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk walaupun bidangnga bukan esensial. Ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, pertambangan," ucap Anies di Stasiun Cikini, Rabu.
Baca juga: Anies Baswedan Pergoki Masih Banyak Pekerja Non Esensial Tetap Ngantor