TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah menerima 34.725 surat permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sejak 5 Juli hingga 11 Juli 2021. Dari jumlah itu, 8.217 permohonan ditolak karena tidak sesuai persyaratan administrasi dan teknis perizinan.
"Umumnya penolakan STRP perusahaan atau pekerja Kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra secara tertulis, Ahad, 11 Juli 2021.
Selain itu, kata Benni penolakan juga terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Contohnya seperti pengisian data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500 KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF" kata Benni.
Walau begitu, banyak permohonan STRP yang telah dikabulkan. Total dari seluruh pemohon, Pemprov DKI telah menerbitkan 23.670 STRP. Sementara 2.838 permohonan lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan.
Benni memaparkan dari total 34.725 permohonan STRP, sebanyak 34.037 di antaranya adalah untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Selanjutnya, 688 permohonan adalah untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak.
Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan atau badan usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 adalah Keuangan dan perbankan. Selanjutnya 997 sektor konstruksi; 935 sektor kesehatan; 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi; dan 837 di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak," ujar Benni
Sementara itu, lanjut Benni, rincian STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak adalah 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; dan 209 untuk kepentingan kehamilan dan persalinan. Terakhir, 98 permohonan adalah untuk kunjungan duka keluarga.
M YUSUF MANURUNG