TEMPO.CO, Bogor – Pengemudi ojek online atau ojol mengeluhkan kewajiban Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Pengemudi ojol menolak STRP karena mereka adalah mitra perusahaan dan bukan pekerja di perusahaan ojek online tersebut.
Bayu Hendra, 38 tahun, pengemudi ojol yang berdomisili di Pacilong, Tanah Sareal, Kota Bogor mengatakan STRP bagi ojol akan menambah beban mereka saat mengais rezeki. “Kalau di Bogor kan belum, baru Jakarta ya. Tapi isu STRP ini lagi rame dibahas rekan-rekan di grup,” kata Bayu kepada Tempo, Selasa 13 Juli 2021.
Sebelum aturan itu diberlakukan di Bogor, ojol yang tergabung di TRC Ojol Rain City ini berencana audensi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Bogor. Sebab, jika wajib STRP diberlakukan juga pada ojol akan jadi dilema bagi mereka.
“Ya gimana gak dilema, di satu sisi kita kan menerima pesanan melalui aplikasi. Terus orang-orang kan sekarang banyak di rumah, tentu kami ini jadi andalan mereka baik untuk kirim barang atau pesan antar makanan,” kata ayah dua orang anak ini.
STRP. Twitter.com
Baca Juga:
Bayu bercerita pas awal pemberlakuan PPKM Darurat, dirinya pernah terjaring petugas penyekatan di wilayah Cibubur. Saat itu, dia sedang melakukan perjalanan untuk mengantarkan paket dari Bogor ke Bekasi.
“Saat itu saya diminta kirimkan daging ayam ke bekasi, saya kira PPKM ini tidak memeriksa ojol. Eh, pas sampai di simpang Cibubur saya diberhentikan petugas dan ditanya-tanya asal dan tujuan,: ujarnya.
Selanjutnya tiga kali ojol kena penyekatan dari Bogor ke Bekasi