TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang tersangka pencuri bermodal kopi dengan iming-iming kencan.
Modus mereka memancing dengan ajakan bisnis kopi. Mereka lalu memberikan minuman kopi yang ternyata dicampur obat bius kepada para korban.
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu.
Dari lima pelaku tersebut, dua di antaranya adalah wanita berinisial M dan E yang merupakan otak dari kasus tersebut.
Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021.
Dia menjelaskan dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda.
Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.
Azis menjelaskan otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.
Dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan.
Selanjutnya: Setelah komunikasi intensif, M dibantu E bertemu korban di hotel atau losmen…