Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru korupsi penyalahgunaan keuangan atas pembayaran jasa perhotelan oleh PT Jakarta Tourisindo alias Jaktour kepada Grand Cempaka Resort & Convention. "Saudara RI selaku general manager dan saudara SY selaku chief accounting sebagai pelaku peserta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam secara tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Kejati DKI telah mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk dua pegawai BUMD DKI Jakarta itu tanggal 28 Juli 2021. Meski menjadi tersangka, RI dan SY tidak ditahan. "Kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan," kata Ashari.
Corporate Secretary Jaktour A.T Erik Triadi mengatakan kasus korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit 2015. Dalam audit ditemukan ada indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan negara sebesar Rp 5,19 miliar pada 2014-2015.
Menurut dia, kasus korupsi Jaktour berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini. Karyawan yang terlibat juga sudah lama diberhentikan sejak Juni 2017. “Kami tidak mentoleransi tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga tidak segan mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti korupsi,” kata Erik.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku belum menerima laporan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus korupsi Jaktour ini. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini akan diperiksa secara internal.
Baca: Riza Soal Korupsi Jaktour: Siapapun Terlibat Harus Terima Hukuman