TEMPO.CO, Tangerang- Kepala Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Hasanuddin mewajibkan keluarga penerima bantuan sosial atau bansos tunai dari Kementerian Sosial harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Hasanuddin mengungkapkan, alasan mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi penerima bansos tunai atau BST adalah untuk tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok di wilayahnya.
"Kalau yang belum vaksin, ambil BST ya terakhir, itu hak warga bukan hak desa atau kades," kata Hasanuddin, Sabtu 7 Agustus 2021.
Ia mengatakan ada 567 keluarga penerima bansos di wilayahnya. Menurut Hasanuddin, rata-rata mereka sudah divaksin. Adapun untuk keseluruhan warga Kosambi Timur, Tangerang Hasanuddin mengatakan 90 persennya sudah melakukan vaksinasi baik lewat Puskesmas atau sentra vaksinasi yang dilakukan Polri dan TNI.
Menurut Hasanuddin, ada 178 orang yang terpapar Covid-19 di desa itu. "Mereka sudah sembuh," ujar dia. Sedangkan korban meninggal dengan status probable Covid-19 sebanyak delapan orang.
Hasanuddin mengatakan, ada juga warganya yang memiliki penyakit bawaan sehingga memilih tidak divaksin.
Ia mengatakan, sebagai kepala desa ia ingin mengedukasi masyarakatnya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. "Saya ingin pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar dia.
AYU CIPTA