JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan melalui akun Instagramnya, @aniesbaswedan, menyampaikan bahwa terhitung 2 Agustus 2021 kelompok ibu hamil di DKI Jakarta sudah dapat menerima vaksin Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Menurut Anies, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang sangat berisiko bila terpapar Covid-19. “Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sebagai upaya perlindungan ibu hamil dan bayinya tertular virus korona, menurunkan gejala parah, bahkan kematian,” kata Anies dalam keterangan unggahan di akun Instagramnya pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dalam unggahan tersebut, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk kelompok ibu hamil adalah Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Adapun untuk vaksin jenis Moderna akan disesuaikan dengan ketersediaan di Jakarta.
Adapun pemberian vaksin akan diprioritaskan untuk ibu hamil di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi. Pemberian vaksin dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan, sedangkan dosis kedua disesuaikan dengan interval jenis vaksin.
Vaksinasi akan ditunda jika usia kehamilan ibu kurang dari 13 minggu. Saat pemberian vaksin, proses skrining pada ibu hamil dan anak usia 12 tahun akan dilakukan terpisah.
Dalam keterangannya Anies Baswedan mengatakan, vaksinasi untuk ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas akan menggunakan format skrining pada kartu kendali khusus ibu hamil.
Baca juga: Kades di Tangerang Ini Wajibkan Vaksinasi Covid-19 untuk Penerima Bansos
ADAM PRIREZA