Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengumumkan bahwa Jerinx telah menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Dipanggil ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat kemarin, 6 Agustus 2021.
Personel grup band Superman Is Dead atau SID itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Bali Pemeriksaan di Bali dilakukan karena Jerinx tidak bisa berangkat ke Jakarta. Saat itu, ia beralasan sakit dan belum divaksin Covid-19. Sementara sertifikat vaksin adalah salah satu syarat penerbangan.
2. Kasus Lahan PTPN di Pesantren Rizieq, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan selain mantan para petinggi PTPN, sejumlah pejabat beberapa instansi pemerintah diperiksa dalam kasus kepemilikan dan pengelolaan lahan yang dijadikan pondok pesantren oleh pengelola Markaz Syariah yang didirikan eks pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com
Hingga saat ini, kata Ikbar, Mabes Polri sudah memeriksa tujuh pihak. Di antaranya mantan Direktur Keuangan PTPN, juga direktur SDA. "Salah satu mantan petinggi PTPN yang harusnya diperiksa, batal karena meninggal sebulan lalu,” kata Ikbar.
Bareskrim juga telah memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Bogor. "Termasuk empat pemilik yayasan yang sudah bekerjasama dengan PTPN,” kata Ikbar, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pengelola yayasan lainnya, untuk mencocokkan langkah kerjasama yang sudah dilakukan yayasan dan yang ditempuh Markaz Syariah.
Selanjutnya Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bogor bicara soal pemeriksaan