Penyitaan itu, kata Rovan, juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa postingan di akun Instagram miliknya.
"Beberapa bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Atas perbuatan ilegas akses dan penghilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dokter yang pernah berselisih dengan aktres Kartika Putri itu terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.
Baca juga : Penangkapan Richard Lee, Polisi: karena Akses Ilegal, Bukan Laporan Kartika
M JULNIS FIRMANSYAH