TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, berharap sejumlah pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM Level 4 yang diperpanjang membuat ringan beban para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.
"Restoran terbuka masih bisa buka dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan hotel 50 persen dari total kapasitas," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Deni Humaedi di Cibinong, Bogor, Senin malam, 16 Agustus 2021.
Menurutnya, usaha hotel dan restoran dianggap paling terdampak saat penerapan pembatasan aktivitas selama pandemi. Kini pembatasan tersebut dilonggarkan sejak PPKM level 4 pada 10-16 Agustus.
Saat itu Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 yang melonggarkan tiga aktivitas, yaitu terkait operasional restoran dan kafe, tempat ibadah, serta perjalanan antar daerah.
Restoran dan kafe diizinkan bagi yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan membuka layanan makan di tempat atau dine in.
Selanjutnya: Ketentuannya yaitu menerapkan protokol kesehatan...