Ketentuannya yaitu menerapkan protokol kesehatan, tutup pukul 20.00 WIB, menerapkan waktu makan maksimal 20 menit bagi pengunjung, dan menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain-lain diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan ketentuan maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.
Kemudian, perjalanan antardaerah khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes Antigen maksimal H-1. Ketentuannya, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo, meminta selain pelonggaran operasional, pemerintah juga memperbolehkan rapat-rapat dan resepsi pernikahan di hotel, serta pengunjung restoran dibolehkan makan ditempat.
Budi meyakini bahwa pelonggaran aturan di sektor perhotelan tak berdampak pada meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor. Menurutnya, selain mayoritas pegawai sudah divaksin, kasus harian penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor juga sudah mulai menurun.
"Hotel dan restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) udah dijalani, pegawainya pun sudah divaksin. Jadi berkunjung harusnya sudah aman," kata Budi ihwal PPKM diperpanjang menjelang HUT Kemerdekaan tersebut.
Baca juga: Luhut Sebut PPKM akan Terus Dilanjutkan, Hanya Levelnya yang Bakal Naik Turun
ANTARA