Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang, seiring dengan perpanjangan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali.
Perpanjangan itu akan dilakukan mulai hari ini sampai 23 Agustus 2021.
Selain itu, Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya juga telah kembali memasang rambu-rambu lalu lintas yang berkenaan denga ganjil-genap. Hal ini agar masyarakat mengetahui kebijakan itu dan tidak melanggarnya.
"Dari tanggal 12 Agustus sudah terpasang rambu-rambunya. Saya pasang di setiap sudut jalan," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan tak ada perubahan jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini. Kebijakan itu tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komves Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp. 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sambodo menerangkan, pihaknya belum akan memberlakukan tilang kepada para pelanggar. Sebagai gantinya, mereka akan diminta memutar balik kendaraannya jika tertangkap petugas.
Adapun alasan polisi kembali memberlakukan ganjil genap sebagai pengganti aturan penyekatan 100 titik yang telah dihapus sejak 10 Agustus 2021. Penerapan kebijakan ini untuk menekan mobilitas warga Jakarta.
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Demikianlah daftar 8 ruas jalan di Ibu Kota yang tetap diberlakukan ganjil genap selama PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga : Warga Boleh Dine-In di Mal Saat PPKM, Luhut: 1 Meja Maksimal 2 Orang
M JULNIS FIRMANSYAH