"Dulu malah ada yang bilang kalau ini dibangun, 'iris kuping saya', 'potong leher saya'," kata Darma Diani saat dihubungi, Minggu, 22 Agustus 2021.
Ahok menggusur hunian di kawasan Kampung Akuarium itu dengan alasan ilegal. Berdirinya rumah di lahan milik pemerintah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Dalam Perda tercatat status lahan Kampung Akuarium berwarna hijau dan merah. Artinya, lahan itu seharusnya diperuntukkan sebagai jalur (warna hijau) dan kepentingan pemerintah (warna merah). Pemerintah dapat membangun hunian apabila lahan tersebut berwarna kuning alias zona permukiman.
Darma menyampaikan warga terdampak gusuran terdiri dari 500 kepala keluarga dengan total seribuan jiwa yang tinggal di empat RT. Warga Kampung Akuarium dulu tinggal di RT 01 dan 12.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk merebut lagi huniannya, mulai dari melayangkan gugatan hingga akhirnya Anies Baswedan merestui pembangunan kembali Kampung Akuarium.
Proses saat berjuang inilah yang tidak mudah. Warga yang tidak ikut menggugat melontarkan cacian kepada kelompok Darma. Bahkan, dari pengakuan Darma, dia sempat dilempar batu.
"Waktu saya ke pengadilan, mereka bilang saya gila," ujar dia.
Upaya mendapatkan dukungan dari pemerintah juga disepelekan. Warga yang tidak menggugat ini menganggap Darma menjual kemiskinan kepada para pejabat.
Butuh waktu sekitar empat tahun untuk merancang hingga membangun Kampung Susun Akuarium. Darma dan kawan-kawannya harus bolak-balik koordinasi dengan pemerintah DKI untuk mendiskusikan hal yang belum pasti terwujud.
"Ini perih banget," ucap dia.
Darma kini lega. Setelah perjuangan maha berat itu, ia dan warga Kampung Akuarium yang sejak awal berada satu barisan menentang penggusuran dan ingin kembali tinggal di lokasi itu, kini bisa menempati Kampung Susun Akuarium.
Selanjutnya: Rupanya kini eks warga Kampung Akuarium…