TEMPO.CO, Jakarta - Dua acara resepsi pernikahan yang digelar pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Depok dihentikan paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP setempat.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan acara resepsi yang dihentikan itu berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Selain itu, Satpol PP juga membubarkan acara lomba atau gantangan burung berkicau dan sanggar senam yang berada di kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
Lienda mengatakan, kegiatan tersebut melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Garuda 1 bergerak dan bertindak cepat membubarkan empat kegiatan tersebut," kata Lienda.
Menurut Lienda, para penyelenggara acara tersebut diberi sanksi tertulis. Selain itu juga diberikan imbauan jika pada masa PPKM Level 4 tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
"Sesuai instruksi penerapan PPKM Level 4, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," kata dia.
Lienda berpesan agar seluruh masyarakat Kota Depok mematuhi ketentuan PPKM Level 4 dengan penuh kesadaran. Ia juga meminta agar masyarakat melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Seluruh komponen baik aparat di setiap tingkatan, pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat bersatu padu dan bekerja sama melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19, sehingga pemberlakuan PPKM Level 4 ini bisa efektif," ujarnya.
Baca juga: Angka Vaksinasi Baru 25 Persen, Pemkot Depok Gelar Program D'Vajar