Kemungkinan belajar tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sekolah yang diperbolehkan melakukan tatap muka kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.
Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen. "Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tertulis dalam Kepgub tersebut.
Adapun untuk tingkat PAUD, Kepgub Anies Baswedan itu mengatur jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Sama seperti sebelumnya, jarak duduk antara satu murid dengan yang lain diatur hingga 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelas.
Namun Anies mengingatkan bahwa sekolah tatap muka ini perlu kehati-hatian. "Keselamatan adalah yang utama," ujar dia. Saat ini Dinas Pendidikan DKI tengah melakukan kajian untuk pembukaan sekolah tersebut.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Anies Baswedan: Keselamatan yang Utama
ADAM PRIREZA