Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Eks Pengacara Soeharto tentang Pengelolaan Lahan PTPN

image-gnews
Kuasa hukum pemohon Juan Felix Tampubolon (kiri) dan Indrianto Seno Adji, dalam sidang uji materiil terhadap UU nomor 22 tahun 2004, tentang Komisi Yudisial. TEMPO/ Bismo Agung
Kuasa hukum pemohon Juan Felix Tampubolon (kiri) dan Indrianto Seno Adji, dalam sidang uji materiil terhadap UU nomor 22 tahun 2004, tentang Komisi Yudisial. TEMPO/ Bismo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Mantan pengacara Presiden RI ke-2 Soeharto, Juan Felix Tampubolon bercerita tentang tanah di Megamendung yang dikelolanya di wilayah Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor ke PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII.

Ia mengatakan, tanah yang sempat dikelolanya bersama petani lokal itu adalah hak guna usaha atau HGU yang dipegang oleh PTPN VIII. Menurut Juan, siapa pun yang mengelola, menduduki atau menguasai lahan HGU milik PTPN VIII harus tunduk pada perusahaan negara itu sebagai pemegang hak.

Juan berharap langkah pengelolaan lahan PTPN bisa jadi contoh bagi pihak lain yang masih menduduki lahan perusahaan tersebut.

"Dari awal saya sudah tahu ini HGU milik siapa," kata dia.

Juan Felix Tampubolon berkisah, awalnya mendapat ijin mengelola dari penggarap tanah sebelumnya dan kemudian diberikan surat oleh Kepala Desa setempat. Ia pun tertarik mengelola lahan tersebut karena sering melakukan kegiatan di sekitar daerah tersebut.

"Kemudian saya pikir sekalian untuk membantu masyarakat setempat, maka saya menggaji para petani lokal, memberikan modal untuk pupuk, bibit dan sebagainya serta hasil panennya sepenuhnya untuk dinikmati para petani," ujar dia.

Jadi, kata Juan, kepentingannya di lahan itu semata untuk kepedulian sosial bukan untuk bisnis.

"Jadi kapan pun pemilik hak atas tanah, dalam hal ini PTPN VIII akan menggunakan dengan alasan apa pun, ya tidak boleh dihalangi dong. Apalagi ini yang punya negara dan akan digunakan untuk kepentingan negara," kata Juan di Bogor, Kamis 26 Agustus 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Sebagai advokat, ia mengatakan sangat paham aspek pemanfaatan lahan HGU. Ia kini sedang aktif membicarakan soal bagaimana para petani setempat bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan PTPN VIII.

"Lahan itu memang luas dan banyak yang belum diusahakan, sehingga banyak pihak yang mengelola dan mengklaim lahan itu milik mereka, padahal lahan itu milik PTPN. Hemat saya, siapapun orangnya tidak dapat mengklaim bahwa itu lahan milik mereka karena jelas Hak Guna Usaha atas lahan tersebut ada pada PTPN," ucap Juan. 

Baca juga: Banyak Villa Milik Pejabat di Puncak, PTPN Bantah Hanya Urus Pesantren Rizieq

Catatan koreksi:

Berita ini telah dikoreksi pada Kamis,26 Agustus 2021. Sebelumnya tertera judul: Cerita Eks Pengacara Soeharto Kembalikan Lahan di Megamendung ke PTPN.

Narasumber menyebut tak pernah bicara pengembalian tapi pengelolaan. Atas kekeliruan itu, kami mohon maaf.

M.A MURTADHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

19 hari lalu

Pulau Kanawa. Shutterstock
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

32 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

32 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

33 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?


BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Produktif

35 hari lalu

BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Produktif

Pertanian berkelanjutan menjadi solusi guna memenuhi kebutuhan pangan.


Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

42 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?


Jokowi Minta Dikebut Penyediaan Lahan untuk Investasi di IKN

43 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Minta Dikebut Penyediaan Lahan untuk Investasi di IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat internal mengenai percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN.


Status 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah, AHY: Harus Segera Dituntaskan Clear and Clean

49 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja perdana ke lokasi pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Status 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah, AHY: Harus Segera Dituntaskan Clear and Clean

Menurut AHY, permasalahan lahan di IKN harus segera diselesaikan agar investor memiliki jaminan kepercayaan atas investasinya di IKN.


Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

49 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan.
Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

Bahlil Lahadalia santer diduga meminta fee hingga Rp25 miliar terkait izin tambang.


856 Hektare Lahan di Bangka Diduga Dijual Kades Bersama Sekelompok Orang ke Perusahaan

59 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
856 Hektare Lahan di Bangka Diduga Dijual Kades Bersama Sekelompok Orang ke Perusahaan

Lahan yang dijual ke perusahaan itu berada di tiga dusun di Kabupaten Bangka. Warga diminta mengumpulkan foto kopi KTP lalu dapat Rp 20 juta.