Dia menuturkan bahwa pembukaan taman mestinya lebih diprioritaskan karena pengawasan protokol kesehatan lebih mudah dikontrol dibanding di aktivitas di mal.
"Jadi harusnya taman lebih prioritas karena protokol bisa diterapkan karena tempatnya lebar dan luas, serta protokol kesehatan juga lebih mudah diawasi," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Kemudian Pemprov DKI melalui keputusan gubernur daerah khusus Ibu Kota Jakarta nomor 1055 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 menyesuaikan waktu operasional kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya beroperasi sampai pukul 20.00 menjadi pukul 21.00 WIB.
ANTARA
Baca juga : Hingga Perpanjangan PPKM Level 4, Taman Kota di Jakarta Pusat Masih Ditutup