TEMPO.CO, Jakarta - Taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta Pusat masih ditutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota. Taman kota dan RTH di Jakarta telah ditutup sejak awal Juli ketika PPKM Darurat diterapkan.
Penutupan taman kota dan ruang terbuka hijau itu dilakukan berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Dalam ketentuan itu, taman dan hutan kota, tempat pemakaman umum (TPU) dan RTH ditutup hingga 16 Agustus 2021. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan penutupan itu bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19.
Meski ditutup untuk ziarah, TPU tetap dibuka untuk pemakaman warga.
Mila mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membuka ruang publik seperti taman dan hutan kota secara bertahap, walaupun pusat perbelanjaan dan mal sudah dibuka kembali. "Jangan sampai taman kota dan ruang terbuka menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya.
Alasan lain taman kota dan RTH belum dibuka adalah soal pengawasan. Tidak semua taman kota, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat memiliki petugas untuk mengecek kartu vaksin pengunjung.
Menurut Mila tengah dikaji penyesuaian aturan PPKM Level 4, yaitu taman kota yang sudah mempunyai petugas pengamanan boleh dibuka. Namun jam operasional dan kapasitas pengunjung akan tetap dibatasi. "Kami khawatir taman di daerah padat penduduk akan sulit dikendalikan."
Baca juga: Anies Baswedan Buka Kembali 24 Taman Kota dan Taman Margasatwa Ragunan