5. Khusus untuk wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area taman rekreasi tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba.
6. Khusus untuk Restoran dan Kafe di dalam area Taman Rekreasi tidak diizinkan makan ditempat (dine-in).
7. Panduan protokol kesehatan di Taman Rekreasi secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
8. Daftar pelaku usaha pariwisata Taman Rekreasi yang akan diujicobakan (dalam PPKM diperlonggar) meliputi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kabupaten Lamongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
ANTARA
Baca juga : Bioskop Buka di PPKM Level 3 Diperlonggar, APPBI Harap Pengunjung Mal Naik