Untuk kriteria pembukaan tempat wisata tersebut, Iffan menyebutkan bahwa hal tersebut ditentukan oleh kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jabar, Jateng DIY dan Jawa Timur.
"Jadi disesuaikan dengan edaran dari Kementerian Pariwisata tersebut," ucap Iffan.
Dalam edaran tersebut, tempat wisata yang telah ditentukan oleh kementerian (sebanyak 20) diwajibkan untuk menjalankan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi dapat menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
2. Pengunjung tanpa kecuali yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin COVID-19 (minimal vaksin pertama), memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal), dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
3. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
4. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi dan disampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya: Khusus untuk wahana air…