Jakarta - Kabar soal Megawati Soekarnoputri sakit dan mengalami koma belakangan ini beredar luas di media sosial. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun segera membantah isu itu dan mengatakan ketua umum mereka dalam keadaan sehat serta baik-baik saja.
Warga partai banteng melaporkan banyak akun media sosial ke polisi. Berikut ini daftar laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya mengenai hoaks Megawati koma:
1. DPD PDIP Laporkan Pengelola FNN Hersubeno Arief
Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan DKI Jakarta melaporkan pengelola FNN Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya pada Rabu sore kemarin. Hersubeno dituding telah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun YouTube Arif Point soal Megawati sakit hingga mengalami koma.
Kuasa hukum DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapesi mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Hersubeno ke polisi bukan ke Dewan Pers, karena merasa konten berita yang disebarkan oleh Hersubeno adalah hoaks. "Ini harus kami sampaikan ke jalur hukum agar masyarakat tidak resah, agar masyarakat melek informasi, agar masyarakat tidak cepat percaya terhadap informasi hoaks," ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Ronny menerangkan, PDIP tidak berterima atas pernyataan Hersubeno yang menyebut Megawati sakit parah dan mengklaim informasi itu 1.000 persen valid. Mereka melaporkan Hersubeno dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ini sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kami laporkan ke sini (ke polisi)," ujar Ronny.
2. Anggota DPR Henry Yosodiningrat laporkan akun YouTube dan TikTok
Anggota DPR Henry Yosodiningrat melaporkan dua akun media sosial, yaitu akun Youtube Mahakarya Cendana dan satu akun TikTok dengan nama Jatim070881. Dia melaporkan dua akun itu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik soal Megawati.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik sedang mempelajari laporan Henry tentang hoaks Megawati sakit itu. Polda akan segera memanggil Henry sebagai pelapor untuk memberikan klarifikasi.
"Laporan sudah di Krimsus Polda Metro Jaya, nanti kami undang pelapor klarifikasi dengan membawa barang bukti."
3. PMI laporkan akun Instagram yang catut nama institusinya
Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta melaporkan akun Instagram @_genocide.anon3 ke Polda Metro Jaya karena telah membuat konten hoaks atau berita bohong. Konten hoaks yang dimaksud adalah poster elektronik ucapan duka cita dengan gambar Megawati Soekarnoputri pada 9 September 2021 dan menyertakan logo PMI.
Sekretaris Pengurus PMI DKI Jakarta Arief Rachman mengatakan laporan dilakukan pada Selasa lalu. Barang bukti yang disertakan dalam laporan itu antara lain, tangkapan layar, gambar, kronologis kejadian, dan bukti lainnya.
"Kami melaporkan berita bohong, fitnah, dan atau hoax yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dengan beredarnya flyer ucapan duka cita yang merupakan desain resmi PMI DKI Jakarta terdapat gambar mirip tokoh nasional," kata Arif. Poster itu dinilainya merugikan PMI DKI Jakarta sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan menjunjung tinggi kenetralan serta selalu ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan di Indonesia.
"Pelaporan ini dilakukan berdasarkan desakan oleh seluruh unsur di PMI DKI Jakarta dari pengurus, pegawai, hingga para relawan," ujarnya.
Arief mengatakan, laporan dilayangkan karena poster itu telah viral dan berpotensi merusak citra PMI secara nasional. Sehingga, perlu ada tindakan hukum untuk mengklarifikasi kabar itu.
Dalam laporan mengenai duka cita untuk Megawati
meninggal ini, Hersubeno Arief dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Berita Terpopuler: Hersubeno tentang Megawati Hingga Rocky vs Sentul City