Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMK 2022, Perusahaan Dilarang Tangguhkan Upah Pekerja

image-gnews
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang- Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, meminta seluruh perusahaan tidak melakukan penangguhan upah pekerja pada UMK 2022 mendatang.

Karena, kata Dinar,  ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Tidak ada lagi perusahaan yang melakukan penangguhan upah, " ujar Dinar menjawab pertanyaan Tempo usai Forum Dialog Lembaga Kerja Sama Tripartit di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis, 15 September 2021.

Dinar mengatakan mekanisme penentuan besaran upah dalam UU Cipta Kerja menggunakan formula yang berbeda yaitu berdasarkan dua pilihan pertumbuhan ekonomi atau inflasi mana yang tinggi.

Ketentuan ini, kata Dinar berbeda dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu, perusahaan bisa menangguhkan upah pekerja jika tidak mampu. "Di UU Ciptaker ini semua perusahaan dianggap mampu," kata dia.

Tidak ada penangguhan upah lagi bagi perusahaan, menurut Dinar, karena saat ini sudah ada pengendali batas atas dan batas bawah dalam penetapan UMK. "Diharapkan seluruh Provinsi dan Kota upahnya bisa dikendalikan.
Kenaikan upah tidak akan setinggi dulu," ujarnya.

Dinar mengimbau agar semampunya perusahaan membayar upah pekerja apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini. "Apalagi bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. "

Masalah pembayaran upah menjadi pemicu tingginya angka perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang selama pandemi Covid-19. Berdasarkan Data Disnaker Kabupaten Tangerang selama 2020 atau sepanjang Pandemi Covid-19 tercatat 326 kasus perselisihan kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah ini meningkat 12,4 persen dibandingkan 2019 dengan 290 kasus perselisihan hubungan industrial. Adapun periode Januari-September 2021 jumlah angka perselisihan kerja tercatat 163 kasus. "Masih tingginya tingkat perselisihan di Kabupaten Tangerang menyebabkan perlu perhatian khusus untuk menyelesaikan perselisihan tersebut," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat.

Menurut Beni, langkah awal untuk menekan angka perselisihan adalah mendorong agar perusahaan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Dua hal ini bisa menekan angka perselisihan HI," kata Beni.

Sayangnya, hingga saat ini baru sedikit perusahaan yang telah mengesahkan PP dan mendaftarkan PKB. Dari 6.526 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 243 perusahaan yang mengesahkan PP dan 31 yang mendaftarkan PKB.

Hal inilah, kata Beni  yang mendorong Disnaker  menyelenggarakan forum dialog  sebagai ajang sosialisasi. "Dari  1 September 2021 kami telah menerapkan pelayanan pengesahan dan pendaftaran PKB dengan cara online  melalui PPKB.Kemnakaer.go.id."

Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakat Upah Naik 6,51 Persen

 JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

16 menit lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

1 jam lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

19 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Pengemudi XPander Tabrak Porsche di PIK 2 Siap Ganti Rugi, Polisi Tunggu Respons Pemilik Showroom

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Pengemudi XPander Tabrak Porsche di PIK 2 Siap Ganti Rugi, Polisi Tunggu Respons Pemilik Showroom

Proses hukum terhadap pengemudi Xpander yang menyeruduk Porsche di sebuah showroom mobil mewah PIK 2 tetap berlanjut.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

1 hari lalu

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.


Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

2 hari lalu

Ilustrasi tenggelam di sungai/kali. northernstar.com.au
Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan satu dari dua korban yang tenggelam di Kali Cirarab Tangerang pada Ahad siang ini, 17 Maret 2024.


Kota Tangerang Sediakan Layanan Ngabuburit Gratis Naik Bus Jawara

2 hari lalu

Bus
Kota Tangerang Sediakan Layanan Ngabuburit Gratis Naik Bus Jawara

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyediakan layanan ngabuburit gratis dengan naik Bus Jawara.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

3 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah PIK 2 Mau Tanggung Jawab

3 hari lalu

Sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT3 yang diparkir di dalam showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jakarta, 13 Maret 2024. Video kondisi kedua mobil yang diunggah oleh akun X atau Twitter @InnovaCommunity pada 14 Maret 2024 langsung viral di media sosial. X/InnovaCommunity
Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah PIK 2 Mau Tanggung Jawab

Pemilik showroom yang berisi mobil Porsche telah melaporkan kerudian lebih dari Rp 5 miliar ke polisi. Pengemudi Xpander mau tanggung jawab.


Diseruduk Xpander, Pemilik Showroom Mobil Mewah di PIK 2 Rugi Lebih dari Rp 5 Miliar

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Diseruduk Xpander, Pemilik Showroom Mobil Mewah di PIK 2 Rugi Lebih dari Rp 5 Miliar

Pengemudi Xpander seruduk Porsche yang berada di dalam sebuah showroom mobil mewah di PIK 2.