JAKARTA- Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan anak di bawah usia 12 tahun yang sudah diperbolehkan masuk mal di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjadi tanggung jawab orang tua. Meski begitu, Riza mengatakan agar masyarakat tetap berada di rumah.
“Tentu itu menjadi tanggung jawab orang tua, dijaga. Sedapat mungkin, tempat yang terbaik, apalagi bagi anak dan orang tua, adalah di rumah,” kata Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam, 20 September 2021.
Semuanya lebih baik tetap berada di rumah.
Menurut Riza Patria, dengan pelonggaran aturan PPKM, potensi penularan Covid-19 meningkat. Alasannya, kemungkinan orang keluar rumah, terjadi kerumunan, dan interaksi antar warga akan semakin besar. “Justru pada saat-saat sekarang kita harus lebih ketat dan disiplin diri.”
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM berdasarkan level di wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan depan, 4 Oktober 2021. Seiring dengan perbaikan kondisi Covid-19, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam perpanjangan kali ini.
Di antaranya, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. "Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 20 September 2021.
Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. "Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ujar Luhut.
Baca: Bioskop Buka, Jakarta Barat Bentuk Tim Pemantau Protokol Kesehatan
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA