Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menutup paksa tempat hiburan malam Shamrock Kitchen & Bar di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Penutupan yang dilakukan pada Senin malam kemarin itu karena pengelola dinilai telah melanggar ketentuan PPKM Level 3.
"Ditemukan adanya pelanggaran jam operasional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa, 21 September 2021.
Selain melanggar ketentuan jam buka, manajemen Shamrock juga melanggar kapasitas maksimal pengunjung. Saat digrebek, petugas mendapati puluhan orang yang melebihi 50 persen dari kapasitas gedung.
Polisi juga melakukan tes urine kepada para pengunjung tempat hiburan malam secara acak. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.
"Oleh petugas tempat itu sudah dipasangi garis polisi," kata Yusri.
Mengenai sanksi administrasi, pihak kepolisian menyerahkan seluruhnya kepada Satpol PP DKI Jakarta. Belum diketahui jumlah denda yang dikenakan kepada manajemen atas pelanggaran itu.
Baca: PPKM Level 3 Jakarta Lanjut, Kantor Non Esensial Diizinkan WFO 25 Persen