TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali. PPKM di Jakarta masih berstatus level 3 pada 21 September-4 Oktober 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu pelonggaran pada masa perpanjangan PPKM Level 3 ini adalah soal ketentuan bekerja di kantor (WFO) bagi kantor non esensial.
Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan perusahaan yang bergerak di bidang non-esensial bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin," demikian ketentuan dalam Imendagri 43/2021 yang dikutip Tempo hari ini, 21 September 2021.
Pegawai yang boleh masuk kantor harus sudah divaksin Covid-19. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan sudah divaksin. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja."
Sebelumnya, karyawan yang dapat bekerja di kantor hanyalah perusahaan di sektor esensial. Sektor esensial itu, seperti perbankan, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, dan pemerintahan.
Kegiatan yang bergerak di bidang kritikal, pegawainya diizinkan 100 persen bekerja di kantor. Misalnya sektor kesehatan serta keamanan dan ketertiban.
#cucitangan #jagajarak #pakaimasker