TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum P Permana mengatakan, vonis terhadap Kivlan Zen lebih rendah dari tuntutan mereka sebelumnya yaitu 7 bulan penjara. "Putusannya 4 bulan 15 hari," kata Permana saat dihubungi, Jumat, 24 September 2021.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen telah menyuruh seorang bernama Helmi Kurniawan membeli senjata api ilegal. Ia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Permana berujar, vonis ini menunjukkan, hakim sependapat dengan dakwaan kesatu jaksa, meski putusan pidana penjara lebih rendah dari tuntutan. Dia menyebut akan melapor secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung sebelum memutuskan apakah akan banding terhadap vonis tersebut.
"Putusan rendah itu relatif dan biasa dalam perkara pidana," ujar dia.
Sidang perdana perkara tindak pidana senjata api yang menjerat Kivlan Zen digelar pada 10 September 2019. Proses persidangan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Setelah lebih dari dua tahun persidangan, hakim membacakan putusan di PN Jakarta Pusat hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari kepada Kivlan Zen. Mantan Kepala Staf Kostrad itu dianggap bersalah dalam kasus senjata api ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 24 September 2021.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.