Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

image-gnews
Peluncuran dan bedah buku
Peluncuran dan bedah buku "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah" di IS Plaza, Pramuka, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum P Permana mengatakan, vonis terhadap Kivlan Zen lebih rendah dari tuntutan mereka sebelumnya yaitu 7 bulan penjara. "Putusannya 4 bulan 15 hari," kata Permana saat dihubungi, Jumat, 24 September 2021.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen telah menyuruh seorang bernama Helmi Kurniawan membeli senjata api ilegal. Ia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Permana berujar, vonis ini menunjukkan, hakim sependapat dengan dakwaan kesatu jaksa, meski putusan pidana penjara lebih rendah dari tuntutan. Dia menyebut akan melapor secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung sebelum memutuskan apakah akan banding terhadap vonis tersebut.

"Putusan rendah itu relatif dan biasa dalam perkara pidana," ujar dia.

Sidang perdana perkara tindak pidana senjata api yang menjerat Kivlan Zen digelar pada 10 September 2019. Proses persidangan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Setelah lebih dari dua tahun persidangan, hakim membacakan putusan di PN Jakarta Pusat hari ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari kepada Kivlan Zen. Mantan Kepala Staf Kostrad itu dianggap bersalah dalam kasus senjata api ilegal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 24 September 2021.

Kivlan Zen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi ungkap pemeran laki-laki dan penyebar vidio syur AD. Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 12 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti.
Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Polisi sudah memeriksa empat saksi terkait pengemudi Pajero diduga memamerkan benda mirip senjata api


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

14 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Dukun di Tangerang Selatan yang Miliki Senjata Api, Amunisi, dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

20 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Dukun di Tangerang Selatan yang Miliki Senjata Api, Amunisi, dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

Heryadi, warga Tangerang Selatan yang menyimpan senjata api hingga granat di rumahnya dituntut dua tahun penjara.


Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

27 hari lalu

Suasana sidang Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin lima orang hakim, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/ Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Majelis Hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.


Pemulung di Palmerah Lagi Pungut Botol Bekas Terkena Peluru Nyasar dari Orang yang Sedang Cemburu

28 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Pemulung di Palmerah Lagi Pungut Botol Bekas Terkena Peluru Nyasar dari Orang yang Sedang Cemburu

Nasib sial menghampiri seorang pemulung di Palmerah. Ia menjadi korban peluru nyasar dari orang-orang yang sedang cekcok cinta segitiga.


Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

28 hari lalu

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.


Polres Bogor Libatkan Densus 88 Selidiki Pabrik Senjata Rumahan di Klapanunggal

34 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Polres Bogor Libatkan Densus 88 Selidiki Pabrik Senjata Rumahan di Klapanunggal

Polres Bogor menemulan ratusan butir peluru berbagai kaliber dan senjata api rakitan di sebuah rumah di Klapanunggal.


Polisi Tembak Mati Terduga Begal Motor di BSD, Saksi Dengar Dua Letupan

39 hari lalu

Polisi menembak mati terduga begal di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Polisi Tembak Mati Terduga Begal Motor di BSD, Saksi Dengar Dua Letupan

Polres Tangsel menyatakan penembakan terhadap terduga begal ini dilakukan anggota Polsek Ciledug.


Joe Biden Serukan Larangan Senapan AR-15 Pasca Penembakan Trump: Karakter Ganas AR-15

53 hari lalu

Joe Biden Serukan Larangan Senapan AR-15 Pasca Penembakan Trump: Karakter Ganas AR-15

Tersangka penembakan Donald Trump, Thomas Matthew Crooks yang berusia 20 tahun secara hukum dapat membeli senapan seperti AR-15 di Pennsylvania.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

55 hari lalu

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?