Jakarta - Viral di media sosial kendaraan berplat rahasia B 1483 OH ditilang oleh polisi di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Mobil dengan plat nomor hitam itu ditilang lantaran menggunakan strobo yang bukan untuk peruntukkannya.
Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Karosekali menerangkan, pelaku sempat mengaku kendaraan tersebut milik anggota sehingga memiliki plat rahasia dan memasang lampu strobo.
Pengemudi bahkan sempat menunjukkan STNK plat rahasia, namun menurut Karosekali STNK tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Itu yang mengaku driver-nya. Masih kami dalami keterangan dia," ujar Karosekali saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 September 2021.
Meskipun mengklaim sebagai kendaraan aparat, Karosekali mengatakan mobil yang dikendarai pelaku masuk dalam jenis kendaraan pribadi. Sehingga, ia meminta sang sopir mencopot lampu strobo yang terpasang dan memasang plat asli kendaraan tersebut saat tilang berlangsung.
Karosekali mengatakan temuan ini sedang didalami lebih lanjut. Pihaknya tengah mempertimbangkan sanksi selain tilang kepada pemilik kendaraan tersebut.
"(Sanksi) masih didalami Subdit Gakum, ya," kata Karosekali.
Tilang kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo merupakan salah satu fokus polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya juga turut menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2021, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel yang terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel Satgasres. Pelaksanaan operasi ini adalah 14 hari sejak 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021. Diantara periode itu inilah kasus pertama penilangan yang belakangan menjadi viral.
Baca : Polisi Tangkap Penyebar Ranjau Paku di Cawang dan Tebet
M JULNIS FIRMANSYAH