TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, serta Wali Kota Tangerang, untuk mengevaluasi secara menyeluruh pembelajaran tatap muka atau PTM terkait 25 siswa SMP Negeri 1 Kota Tangerang yang terpapar Covid-19.
Dedy menilai, Pemerintah Kota Tangerang harus serius mengevaluasi munculnya klaster sekolah ini. "Agar siswa yang terpapar Covid-19 jumlahnya tidak semakin banyak, perlu ditelusuri secara seksama dan dilakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian ini tidak semakin melebar," ujar Dedy Irsan melalui siaran pers pada 1 Oktober 2021.
Ilustrasi kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). ANTARA
Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kota Tangerang, kata Dedy, harus memastikan kondisi dan situasi sesuai kondisi di lapangan, sehingga tepat dalam mengambil keputusan untuk PTM. Selain itu, izin dari orang tua siswa juga menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakuan PTM.
Jika masih ada orang tua yang belum mengizinkan anaknya belajar langsung di sekolah, maka tidak boleh dipaksakan. "Pihak sekolah tetap harus menyediakan mekanisme belajar dari rumah secara daring bagi yang belum mengikuti PTM," kata Dedy.
Dedy mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Banten mendukung segala upaya yang dilakukan agar PTM bisa dilakukan. Namun, harus dengan disiplin mematuhi pedoman dan ketentuan terkait PTM.
"Standar pperasional prodedurnya harus jelas. Jangan sampai gara-gara PTM, angka penularan Covid-19 menjadi naik kembali," ucap Dedy.
Baca juga: PTM Terbatas, 27 Warga Sekolah di Kota Tangerang Positif Covid-19
ANDITA RAHMA