TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya sudah sempat berupaya melakukan mediasi antara Komisaris Besar Rachmat Widodo dengan putrinya Aurelia Renatha dan istrinya yang berinisial H.
Mediasi dilakukan sebelum polisi melakukan penyelidikan yang berujung penetapan tersangka terhadap Rachmat, Aurelia, dan H atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Ya kan mereka satu keluarga, sudah ada upaya (mediasi), cuman sepertinya enggak jalan, ya sudah maunya begitu (dilanjutkan ke ranah hukum)," ujar Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Guruh menerangkan, jika dalam proses mediasi kedua pihak sepakat berdamai, maka polisi tidak akan melanjutkan persoalan ini. Namun, kedua kubu meminta agar kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau. "Kan kami enggak bisa maksa juga (untuk kasusnya damai)," ujar Guruh.
Kasus KDRT ini viral di media sosial pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_, yang merupakan korban dan anak kandung pelaku.
Aurellia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.
Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga suara Aurellia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga ibu korban juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan itu. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri.
“Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.
Baik Rachmat Widodo serta Aurellia dan ibunya kemudian saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Setelah tahun penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Rachmat, Aurelia, dan istrinya H sebagai tersangka. Namun baru berkas kasus Rachmat yang saat ini sudah lengkap dan siap disidangkan.
M JULNIS FIRMANSYAH