Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya disingkat PDPSJ yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pada 4 Maret 2019, Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ, akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, dan disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter, sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy, dan Rudy lalu menawarkan tanah pada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar.
Diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.
Maka pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory C. Pinontoan dilakukan pembayaran oleh PD Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Baca : DPRD Minta 3 BUMD DKI Transparan Beli Lahan, Salah Satunya Sarana Jaya
ANTARA